Gerindra Setujui Laporan APBD 2024, Soroti Kinerja PAD dan Efisiensi Anggaran

FOTO : Juru bicara fraksi partai Gerindra, Wahidin.
KASONGAN – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Katingan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Rabu (13/8/2025), disertai sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Wahidin, mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,585 triliun, terdiri dari PAD Rp68,168 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp52,166 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp8,061 miliar.
Adapun belanja daerah tercatat Rp1,587 triliun dengan defisit Rp1,945 miliar, namun penerimaan pembiayaan sebesar Rp56,623 miliar menghasilkan SiLPA Rp54,678 miliar.
Gerindra menilai PAD masih perlu dioptimalkan melalui intensifikasi pajak daerah dan peningkatan kinerja BUMD. Selain itu, efektivitas pelaksanaan program di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus ditingkatkan, disertai pengendalian anggaran agar tidak terjadi pembiayaan yang tidak produktif.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Wahidin. (ARS)