Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Tumbang Empas, Total Barang Bukti 27,79 Gram

Tersangka M dan K saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mako Polres Gunung Mas, Jumat, (12/9/2025).
KUALA KURUN – Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap aparat kepolisian dalam operasi gabungan yang digelar di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (11/9/2025) malam.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, bersama Kapolsek Sepang, Ipda Abner, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 27,79 gram.
Pelaku pertama berinisial M (65), ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Dari saku celana pelaku, petugas menemukan 54 paket sabu siap edar dengan berat kotor 12,79 gram, uang tunai Rp 1.300.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selang 20 menit kemudian, pelaku kedua berinisial K (38), seorang ibu rumah tangga, juga ditangkap di rumahnya yang berada di desa yang sama. Dari K, petugas menyita 8 paket sabu dengan berat total 15 gram, uang tunai Rp 3.400.000, serta sejumlah alat hisap sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Gumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan tegas. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (12/9/2025).
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)