Diduga Edarkan Sabu, Pria di Rungan Ditangkap Polisi
Pelaku BA bersama sejumlah barang bukti yang diamankan di Mako Polres Gunung Mas, Rabu (8/10/2025).
KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (36), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (7/10/2025) siang.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya terdapat 17 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 10,48 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 250.000,- yang diduga hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk.
“Benar, kemarin tim gabungan kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkoba, sesuai instruksi Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo.
Kini, tersangka BA yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, telah dibawa ke Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
