Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Gumas Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Gunung Mas ketika melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla, Kamis (31/7/2025).
KUALA KURUN – Dalam upaya mengantisipasi musim kemarau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Bhabinkamtibmas Polsek di wilayah Polres Gunung Mas (Gumas) secara aktif melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (31/7/2025).
Para Bhabinkamtibmas turun langsung ke permukiman warga dan titik-titik kumpul masyarakat untuk memberikan edukasi tentang dampak serta sanksi hukum yang mengancam pelaku pembakaran lahan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan Karhutla secara dini.
“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api. Edukasi langsung kepada masyarakat kami lakukan agar mereka memahami bahwa membakar lahan adalah kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat,” ujar Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi akibat asap, serta merusak citra Indonesia di mata internasional.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat sanksi pidana berat, antara lain penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp3,5 miliar sesuai UU Kehutanan (yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja), penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar berdasarkan UU Perkebunan, serta kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Perda Kalteng No. 1 Tahun 2020.
Kapolres menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak dapat ditoleransi.
“Kami berharap tidak ada lagi warga yang membakar lahan. Dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan nama baik bangsa,” katanya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan titik api, baik di lahan pribadi, perusahaan, maupun milik orang lain, kepada pihak berwenang seperti kepolisian, BPBD, atau pemerintah setempat untuk segera ditindaklanjuti. (Red)