kasat narkoba polres gunung mas Abi W P

Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H.

KUALA KURUN – Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang menjerat pria berinisial P (35) di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.

Penangkapan terhadap tersangka P dilakukan pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket kecil siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses penyidikan telah kami rampungkan. Pada 20 Agustus 2025, berkas tahap pertama kami serahkan ke Kejari Kuala Kurun. Kini jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut,” ujar Abi Wahyu, Kamis (28/8/2025) pagi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, P terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Abi Wahyu.

Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka P akan segera berlanjut ke tahap penuntutan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *