Barito Utara Mantapkan Pengawasan TJSL Perusahaan untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Screenshot_20251114_100025_Instagram

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha benar-benar mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi TJSL serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan di Balai Antang, Muara Teweh, baru-baru ini. Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, unsur legislatif, dan perwakilan perusahaan guna membahas keselarasan program CSR dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menuturkan bahwa kewajiban CSR telah diatur dengan jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, yang mengamanatkan setiap perusahaan menyalurkan sebagian keuntungan setelah pajak untuk kepentingan sosial dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Syiar Shalawat Mengawali Pengabdian Baru Pemimpin Daerah

“Perda ini dengan tegas memerintahkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial. Nilai kontribusinya juga sudah ditentukan,” ujarnya, baru-baru ini.

Mery menyampaikan keprihatinannya karena dalam beberapa tahun terakhir banyak perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan CSR. Ia menegaskan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi oleh seluruh sektor usaha, termasuk pertambangan dan perbankan.

Ia menjelaskan kontribusi CSR yang ditetapkan sebesar tiga persen dari keuntungan bersih perusahaan, yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat pendapatan daerah yang selama ini belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan secara optimal.

“DAK memang ada, tetapi tidak bisa digunakan untuk semua sektor. Sementara TPAD kita masih terbatas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mery juga meminta perusahaan memberikan perhatian penuh terhadap dampak dari aktivitas operasional mereka, termasuk kebutuhan pembangunan infrastruktur keselamatan seperti underpass di kawasan yang kerap dilintasi kendaraan berat milik perusahaan.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

“Di beberapa daerah sudah tersedia underpass atau flyover, tapi di sini masih banyak yang belum. Keluhan warga terus masuk ke DPRD, terutama untuk jalur yang melintasi pemukiman,” tuturnya.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga berencana mengevaluasi Perda TJSL agar selaras dengan dinamika regulasi terbaru, terutama sejak kewenangan perizinan pertambangan dialihkan kepada pemerintah provinsi. Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan lebih aktif berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini perlu kita kaji kembali bersama bupati. Harapan kami, perusahaan dapat memberi manfaat jangka panjang dan meninggalkan kenangan baik bagi masyarakat Barito Utara,” tutupnya. (red/adv)