Barito Utara Kukuhkan Desa Bukit Sawit Sebagai Desa Antikorupsi

Muara-tewh-pmkab-750x375

FOTO: Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, meraih predikat Desa Antikorupsi terbaik dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.

MUARA TEWEH – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Kabupaten Barito Utara dengan nilai tertinggi 96,50, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan bertema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi” ini bertujuan menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, membacakan sambutan Bupati H. Shalahuddin dan menyampaikan apresiasi atas capaian Desa Bukit Sawit.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum.

Alfian dari Inspektorat Provinsi Kalteng menambahkan, Desa Bukit Sawit menjadi satu-satunya dari 1.432 desa di Kalteng yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.

“Desa Bukit Sawit menjadi contoh bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.

Baca Juga  Patroli 3 Pilar Sisir Objek Vital di Kuala Kurun, Situasi Kamtibmas Kondusif

Kepala Desa, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat seluruh perangkat desa dan masyarakat menjaga tata kelola yang berintegritas.

Penilaian dilakukan tim independen dari enam unsur dengan lima indikator utama, dan ditutup dengan sesi tanya jawab masyarakat.

Dengan capaian ini, Desa Bukit Sawit resmi menjadi percontohan Desa Antikorupsi dan memperkuat komitmen Barito Utara dalam pemerintahan yang bersih. (Red/ADV)