Pemutihan Pajak Kalteng Jadi Momentum Tingkatkan Kepatuhan Warga

DPRD Kalteng__Freddy Ering 1

FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering

PALANGKARAYA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menilai perpanjangan program pemutihan pajak dapat menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga berpotensi memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” kata Freddy baru-baru ini.

Menurut Freddy, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting terhadap penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Dengan pemutihan, kepatuhan diharapkan naik dari 50 persen menjadi 70 persen. Namun, masyarakat juga jangan terlena karena membayar pajak merupakan kewajiban bersama demi pembangunan,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng tersebut mengatakan, target peningkatan kepatuhan dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen cukup realistis apabila program pemutihan diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kesempatan yang diberikan pemerintah daerah melalui kebijakan tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik dan tidak hanya dipandang sebagai bentuk keringanan administratif semata.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujarnya.

Freddy menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak memiliki kontribusi terhadap pembiayaan berbagai kebutuhan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kepatuhan membayar pajak harus terus dibangun sebagai bagian dari kesadaran bersama dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.

“Keberhasilan program pemutihan pajak tidak hanya ditentukan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak menjadikan program pemutihan sebagai alasan untuk kembali menunda pembayaran pajak pada masa mendatang. Sebaliknya, kebijakan tersebut semestinya menjadi titik awal untuk membangun kebiasaan tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan setelah program berakhir.

“Program ini sebaiknya dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki kepatuhan dan tertib administrasi perpajakan,” ujarnya.

Freddy juga menilai program pemutihan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki dan memperbarui basis data perpajakan daerah. Dengan data yang lebih akurat dan kepatuhan yang meningkat, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak secara berkelanjutan sekaligus memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah,” tutup Freddy. (Red/Adv)

Logo FaceBorneo
+ posts