Komisi II Kalteng Perkuat Sinergi Soal Tambang Batubara

DPRD Kalteng__Siti Nafsiah 2

FOTO Ist.: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah

PALANGKARAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di wilayah Kalteng oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan terarah sekaligus menjaga kepastian hukum dan stabilitas kegiatan pertambangan di daerah.

“Setiap kebijakan yang diambil baik di pusat maupun daerah harus sesuai aturan. Koordinasi yang baik akan mencegah terjadinya simpang siur informasi di tengah masyarakat,” ujar Siti baru-baru ini.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertambangan harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, komunikasi yang baik antarpemangku kepentingan diperlukan agar informasi mengenai kebijakan pertambangan dapat disampaikan secara jelas serta tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan daerah, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola dan kepastian hukum,” katanya.

Nafsiah menilai pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan batubara, harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kalimantan Tengah juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga lingkungan dan memperhatikan dampak sosial yang muncul dari aktivitas pertambangan.

“Reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Hal ini menjadi bukti komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewajiban reklamasi pascatambang menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian dalam pengelolaan pertambangan. Pelaksanaannya tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir, tetapi juga menjadi indikator keseriusan perusahaan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.

“Komisi II akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Nafsiah, pengawasan terhadap sektor pertambangan diperlukan untuk memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan perizinan, memenuhi kewajiban lingkungan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi daerah. Pengawasan yang dilakukan secara optimal juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan masyarakat, sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

“Pengawasan yang baik diharapkan dapat menjaga iklim investasi tetap sehat tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Nafsiah menilai keberlanjutan investasi di sektor pertambangan harus dibangun di atas kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha dinilai memiliki peran masing-masing dalam memastikan kegiatan pertambangan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan investasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tandas Siti. (Red/Adv)

Logo FaceBorneo
+ posts