KUA PPAS 2027 Kalteng Disepakati, Pembangunan Jadi Prioritas
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, baru-baru ini. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengatakan KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menyelaraskan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” ujar Edy, baru-baru ini.
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 harus mempertimbangkan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Karena itu, setiap anggaran yang tersedia perlu dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Dalam arah kebijakan pembangunan 2027, sejumlah sektor menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan penguatan konektivitas wilayah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Selain itu, Pemprov Kalteng menempatkan pengembangan ekonomi daerah sebagai bagian dari prioritas. Penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya daerah, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup turut menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Dari sisi fiskal, struktur KUA dan PPAS 2027 memperlihatkan adanya kondisi pendapatan daerah yang direncanakan lebih rendah dibandingkan kebutuhan belanja. Untuk menjaga keseimbangan anggaran, kebutuhan pembiayaan akan dipenuhi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
“Pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama TAPD telah berlangsung secara bertahap sejak 21 Juli 2026,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan dilakukan melalui pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber PAD lainnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kebutuhan pelayanan dasar.
“Kita ingin ruang fiskal yang tersedia benar-benar diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan, terutama belanja modal dan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota,” tandas Siti. (Red/Adv)

