Purdiono Serap Aspirasi Status Lahan Eks HGU PTPN
FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menyerap aspirasi masyarakat terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saat melaksanakan reses di daerah pemilihan IV yang meliputi wilayah DAS Barito. Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Purdiono mengatakan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. “Kami akan mengawal aspirasi ini agar dapat dicarikan solusi yang tepat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Dalam kegiatan tersebut, Purdiono berdialog dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah belum adanya kepastian hukum terhadap lahan eks HGU yang selama ini dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian.
“Masyarakat berharap adanya kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, karena itu menjadi penopang ekonomi keluarga,” kata Purdiono menyampaikan aspirasi warga.
Menurut masyarakat, ketidakjelasan status lahan menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha yang telah dijalankan selama bertahun-tahun, terutama apabila terjadi perubahan kebijakan di masa mendatang.
Purdiono menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum sekaligus kepentingan masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan.
Ia memastikan DPRD Kalimantan Tengah akan mengawal aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait sehingga dapat ditemukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Kami akan mengawal aspirasi ini agar dapat dicarikan solusi yang tepat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” tandas Purdiono. (Red/Adv)
