Polres Gunung Mas Tangkap Pemuda Terduga Pengedar Sabu di Rungan

WhatsApp Image 2026-05-15 at 05.39.24(4)

Terduga pelaku berinisial AG (21) beserta barang bukti berupa paket sabu seberat 2,14 gram, uang tunai, telepon genggam, plastik klip kosong, dan alat isap yang diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026).

KUALA KURUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas menangkap seorang pria berinisial AG (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda M. Helmi Hakim.

Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 10 Ruko dan Satu Rumah di Tewah

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ujar Bonar, Rabu (13/5/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah pelaku dan disimpan dalam wadah plastik berwarna hitam.

Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek OPPO, sembilan lembar plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Terduga Pengedar Sabu di Kawasan Perusahaan Manuhing

Menurut Bonar, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Saat ini AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)