Satresnarkoba Polres Gunung Mas Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Manuhing

WhatsApp Image 2026-04-15 at 18.35.55

Tersangka kasus peredaran narkotika berinisial R (33) bersama barang bukti sabu seberat 3,05 gram, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai diamankan di Mapolres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mengamankan seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manuhing, Selasa (14/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah barak di Jalan Lintas Negara, Desa Taringen. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama personel gabungan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di hadapan saksi.

Baca Juga  Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Manuhing, Polisi Amankan 4,36 Gram Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 3,05 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat takar dari sedotan, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga  Polres Gunung Mas Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red)