Peningkatan Pernikahan Anak Mendorong Desakan Penguatan Edukasi Daerah
FOTO Ist.: Anggota DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni
MUARA TEWEH – Kasus pernikahan anak kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara dan memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk DPRD yang menilai kondisi ini semakin mengkhawatirkan.
Anggota DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni, menyebut bahwa pernikahan usia dini membawa dampak sosial signifikan apabila tidak ditangani secara komprehensif oleh pemerintah dan masyarakat.
Kepala DPPKB-P3A Barito Utara, Silas Patiung, juga menekankan perlunya langkah lebih tegas untuk menekan angka pernikahan dini yang masih terjadi di beberapa wilayah.
“Anak-anak seharusnya memperoleh hak atas pendidikan dan perlindungan, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih muda,” ujar Rosi Wahyuni, baru-baru ini.
Rosi menilai bahwa pernikahan dini berdampak pada kualitas pendidikan dan kesiapan kesehatan reproduksi, terutama bagi anak perempuan.
Ia menjelaskan perlunya penguatan edukasi keluarga karena banyak dari mereka belum memahami konsekuensi jangka panjang pernikahan anak terhadap masa depan ekonomi.
Selain itu, ia menegaskan DPRD siap mendukung langkah DPPKB-P3A melalui kebijakan serta alokasi anggaran agar upaya pencegahan dapat berjalan optimal.
“Kami di DPRD siap mendukung kebijakan maupun alokasi anggaran bagi program pencegahan pernikahan usia anak. Pendidikan dan pemahaman keluarga harus menjadi pondasi utama untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.
Kolaborasi lintas sektor, lanjut Rosi, menjadi salah satu elemen penting dalam mengubah pola pikir masyarakat mengenai risiko pernikahan dini.
Ia juga menilai bahwa anggapan keliru tentang pernikahan dini sebagai solusi ekonomi justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis dan masa depan anak.
“Anak-anak adalah aset bangsa. Mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung cita-cita mereka. Tugas kita bersama memastikan hal itu terwujud,” tandas Rosi. (Red/Adv)
