IMG-20251125-WA0055

KUALA KURUN – Jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah. Hanya beberapa jam setelah menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil menangkap pelakunya pada Senin (24/11/2025) malam.

Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, diringkus sekitar pukul 21.00 WIB saat berjalan kaki di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, Jalan Perintis, Kelurahan Tewah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 60 Pro warna hitam dan pengisi daya milik korban.

Baca Juga  Kedatangan Habib Syech Tegaskan Semangat Kebersamaan Barito Utara Bershalawat

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) dini hari. Korban, Muhammad Azizurahman, menemukan pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka saat tiba pukul 07.30 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke dalam ruko sekitar pukul 03.30 WIB. Akibat kejadian itu, uang tunai Rp 2,3 juta serta satu unit ponsel hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.

Berbekal laporan korban pada Senin (24/11/2025) dan rekaman CCTV, personel Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

Baca Juga  Syiar Shalawat Mengawali Pengabdian Baru Pemimpin Daerah

“Benar, kami telah mengamankan saudara AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” ujar Iptu Imam Maliki, Selasa (25/11/2025).

Saat ini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Tewah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)