Rakor Provinsi Susun Arah Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu 2025

image

FOTO Ist.: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025 di Aula Bapperida, Palangka Raya, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang dihadiri oleh para Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota se-Kalteng, termasuk Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan.

Rakor yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/83/2022 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Kalteng Tahun 2022–2026. Kegiatan ini difokuskan pada sinkronisasi langkah strategis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi dengan komitmen nasional dan tujuan global. Ia menegaskan bahwa kemiskinan tidak hanya dipahami sebagai keterbatasan ekonomi, tetapi juga berhubungan dengan akses pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.

“Tujuan pertama SDGs adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuknya, yang tidak hanya terkait keterbatasan finansial, tetapi juga akses pendidikan, layanan kesehatan, dan kualitas hidup secara umum,” ujar Edy, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga  Patroli 3 Pilar Sisir Objek Vital di Kuala Kurun, Situasi Kamtibmas Kondusif

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam paparannya menjelaskan bahwa Rakor bertujuan mengoordinasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara menyeluruh. Selain evaluasi atas program yang telah berjalan, Rakor ini juga menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Provinsi Kalteng Tahun 2025–2029.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, memberikan paparan mengenai situasi kemiskinan di daerahnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng Tahun 2025, Barito Utara menduduki peringkat ke-9 dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 744.000 jiwa atau 5,52 persen.

Felix menjelaskan bahwa peningkatan angka kemiskinan tersebut turut dipengaruhi oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi dari 2,92 persen (Triwulan I) menjadi 2,48 persen (Triwulan II) 2025. Selain itu, kenaikan Garis Kemiskinan dari Rp590.832 pada tahun 2024 menjadi Rp628.429 pada tahun 2025 akibat inflasi, serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,71 persen, menjadi faktor yang memberi dampak nyata.

Pemkab Barito Utara telah menargetkan penurunan angka kemiskinan melalui Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, dengan proyeksi mencapai angka 4,6 persen pada tahun 2030. Target tersebut disusun berdasarkan analisis yang menggambarkan kebutuhan percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah.

Baca Juga  Kedatangan Habib Syech Tegaskan Semangat Kebersamaan Barito Utara Bershalawat

Felix menyebutkan bahwa Pemkab Barito Utara berkomitmen menjalankan tiga strategi utama sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Strategi pertama yaitu Pengurangan Beban Pengeluaran Masyarakat melalui Operasi Pasar Murah, Gerakan Pasar Murah On The Road (GEPAMOR), dan penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT, JKN-PBI, serta BLT Dana Desa.

Strategi kedua adalah Peningkatan Pendapatan Masyarakat melalui penguatan kelembagaan ekonomi, dukungan sektor pertanian, peningkatan pendidikan dan vokasi, serta pemberdayaan pelaku UMKM. Strategi ketiga berupa Penurunan Kantong-kantong Kemiskinan melalui perbaikan layanan kesehatan, peningkatan infrastruktur jalan, perbaikan sanitasi, serta pembangunan Sekolah Rakyat.

“Pemkab Barito Utara juga berkomitmen untuk mengendalikan inflasi daerah, yang hingga minggu kedua November menunjukkan angka minus 0,41 persen. Selain itu, Rakor ini mendorong Pemkab Barito Utara untuk segera menyusun RPKD Kabupaten yang sinergis dengan RPKD Provinsi Kalteng,” tutup Felix.

Rakor tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat perangkat daerah, serta tenaga ahli penyusunan RPKD. (Red/Adv)