Pemenuhan Kebun Plasma Dinilai Kunci Kesejahteraan Warga Sekitar Perkebunan

Parmana Setiawan__1

FOTO Ist.: Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menegaskan pentingnya komitmen perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan seyogianya memberikan dampak positif dan kontribusi nyata terhadap ekonomi lokal, bukan hanya memberikan keuntungan bagi pihak pengusaha semata.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran investasi perkebunan harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar area operasional perusahaan. Kebun plasma, kata Parmana, merupakan bagian penting dari sistem kemitraan yang secara hukum wajib diwujudkan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Sudah jelas dalam ketentuan, setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan bersamaan dengan kebun inti. Tujuannya agar masyarakat juga menikmati hasil dari aktivitas ekonomi tersebut,” ujar Parmana Setiawan, belum lama ini.

Lebih jauh, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa perusahaan yang mengelola lahan seluas 250 hektare atau lebih memiliki tanggung jawab hukum untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari total luas lahan yang mereka kelola. Kewajiban tersebut bukan sekadar anjuran, melainkan telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga  Akses Kesehatan Pedalaman Barito Utara Mendesak Perhatian Pemerintah Daerah

“Kewajiban itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi perusahaan tidak bisa menutup mata terhadap aturan tersebut,” tegasnya.

Parmana menekankan bahwa pemenuhan kewajiban plasma merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi perusahaan kepada daerah. Menurutnya, perusahaan harus memahami bahwa keberlanjutan usaha juga bergantung pada dukungan masyarakat, sehingga hubungan yang harmonis perlu dibangun melalui implementasi aturan yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR disebutnya sebagai instrumen penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan yang menyentuh kebutuhan langsung, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Program CSR yang berjalan konsisten, lanjut Parmana, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Ia menilai, perusahaan harus hadir sebagai mitra pembangunan yang ikut mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat, bukan hanya sekadar menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga  Suasana Religius Warnai Kebersamaan Ribuan Jamaah Barito Utara

Selain itu, ia menilai bahwa praktik CSR dan kewajiban kebun plasma diperlukan untuk memastikan manfaat perkebunan dapat dirasakan secara merata. Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk transparan dan terbuka dalam pelaksanaan program kemitraan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Parmana berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kewajiban plasma maupun pelaksanaan CSR. Ia menilai bahwa pengawasan yang ketat akan memastikan seluruh perusahaan menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan sehingga tujuan besar pembangunan perkebunan yang berkeadilan dapat diwujudkan.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya menindak perusahaan yang lalai, tetapi turut memberikan pendampingan agar pelaksanaan kebun plasma berjalan terarah dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

Dengan pengawasan yang baik dan komitmen kuat dari perusahaan, Parmana yakin keberadaan perkebunan kelapa sawit dapat memberi dampak positif bagi ekonomi lokal dan mendukung kesejahteraan masyarakat Barito Utara secara berkelanjutan, tandas Parmana. (Red/Adv)