Dalam 20 Menit, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tewah

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Tewah berhasil menangkap dua terduga pengedar narkotika dalam operasi cepat di Kecamatan Tewah, Sabtu (13/9/2025). Dalam waktu hanya 20 menit, petugas mengamankan dua pria dan menyita total 32,26 gram sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial H (37) dan G (32). Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tewah IPTU Imam Maliki, dan Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap H sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Perumahan Rakyat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 3,56 gram yang disembunyikan di saku celana dan bungkus rokok, serta menyita timbangan digital dan uang tunai Rp 760.000,-.
Selang 20 menit, tim kedua menggerebek rumah G di Jalan Tugu. Petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 28,70 gram di kantong celana pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 3.150.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi antara unit kepolisian dan masyarakat.
“Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, kita telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” ujarnya. (Red)