Pengadilan Negeri Kasongan Bebaskan 8 Warga Desa Mirah Kalanaman dari Tuduhan Pencurian Sawit

IMG_20250920_112819

FOTO : Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban saat penjemputan para terdakwa di Rutan Palangka Raya.

KASONGAN – Delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang sebelumnya dituduh melakukan pencurian atau pemanenan buah sawit di Blok I29 Kerici Estet milik PT Bumihutani Lestasi (PT BHL), dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Kasongan.

Kuasa Hukum terdakwa, Jesvandy Silaban, menjelaskan bahwa hakim memutuskan bebas karena tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat para terdakwa. “Majelis hakim menilai semua saksi menyatakan para terdakwa tidak pernah melakukan pencurian di lokasi tersebut. Putusan ini membebaskan sepenuhnya klien kami,” jelas Jesvandy, saat pihak melakukan penjemputan 8 warga di Rutan Kota Palangka Raya, Jumat malam (19/9/2025).

Delapan terdakwa terdiri dari tujuh karyawan PT BHL dan satu tokoh masyarakat, Aminuddin Gultom. Tujuh karyawan sempat dituduh melakukan pencurian buah sawit pada April lalu, padahal mereka saat itu sedang menjalankan pekerjaan sesuai perintah Asisten Manajer dan mandor perusahaan.

Jesvandy menambahkan, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan. “Sejak awal, perusahaan menuding klien kami mencuri, padahal faktanya mereka bekerja sesuai perintah. Ada dugaan kasus ini disetting,” jelasnya.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut Pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman hukuman 2 tahun bagi tujuh karyawan dan 2 tahun 5 bulan bagi Aminuddin. Namun fakta di lapangan menunjukkan kerugian perusahaan tidak sebesar tuduhan, dan kliennya tidak bersalah.

Jesvandy menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti status pekerjaan ketujuh karyawan PT BHL dan meminta kejelasan dari perusahaan. “Sejak awal, kami memperjuangkan kebenaran. Putusan bebas ini membuktikan fakta bahwa mereka tidak melakukan pencurian,” pungkasnya. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *