2025_0813_233519

FOTO : Anggota DPRD Katingan, Amirun, ketika menyampaikan laporan hasil Banggar.

KASONGAN – Laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun 2024 mencatat defisit sebesar Rp1,945 miliar. Angka ini terungkap dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPRD Katingan Tahun Sidang 2025 yang digelar, Rabu (13/8/2025).

Anggota DPRD Katingan, Amirun, saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) menjelaskan, defisit tersebut terjadi karena belanja daerah mencapai Rp1,587 triliun, sedangkan pendapatan hanya Rp1,585 triliun. “Meski defisit, pemerintah daerah masih memiliki Silpa Rp54,678 miliar yang bisa dimanfaatkan pada anggaran berikutnya,” jelsnya.

Rincian pendapatan daerah 2024 meliputi PAD Rp68,168 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp52,166 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,061 miliar. Penerimaan pembiayaan daerah tahun lalu tercatat Rp56,623 miliar.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti perlunya tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun Pemkab Katingan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Banggar merekomendasikan agar Pemkab Katingan menyusun target pendapatan yang realistis berdasarkan data dan kajian mendalam, serta membuat regulasi pemberian hibah bagi organisasi kemasyarakatan dan keagamaan demi ketertiban administrasi dan hukum.

“Harapannya, pengelolaan APBD di tahun mendatang lebih optimal, efisien, dan dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat,” tutup Amirun. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *