Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti 31 Gram Diamankan

KR (31) saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Gunung Mas. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, Selasa (5/8/2025).
KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial KR (31), warga Kelurahan Jakatan Raya, ditangkap pada Senin (4/8/2025) sore di sebuah pondok kebun miliknya yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya. Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari penggeledahan, kami mengamankan 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat kotor 31,06 gram,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
Barang bukti ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah tas selempang cokelat merek POLODANNY. Di dalam tas tersebut, sabu dikemas dalam tiga tempat berbeda, kantong plastik hitam berisi 3 paket, kotak kecil bertuliskan “IMPERIAL DELUXE DOOR HINGES” berisi 2 paket, dan gantungan kunci berbentuk dompet kecil berisi 9 paket.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 4.800.000 yang diakui KR sebagai hasil penjualan barang haram tersebut. KR turut menyerahkan barang bukti lain yang menguatkan dugaan sebagai pengedar, yakni satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan, dan satu unit ponsel merek OPPO A17K.
“Melihat jumlah barang bukti dan cara penyimpanan, pelaku diduga kuat merupakan pengedar, bukan hanya pengguna,” tegas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Kasatresnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami mengapresiasi kerja sama warga yang telah memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, KR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Red)