Sidang Kasus Sawit 8 Ton di PN Kasongan Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Lahan PT BHL

IMG_20250805_001026

FOTO : Kuasa hukum Aminuddin Goltom dan rekan-rekannya, Jhon Silaban usai sidang di Pn Kasongan.

KASONGAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah sawit sebanyak kurang lebih 8 ton milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan pada Senin (4/8/2025). Perkara ini menyeret delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, sebagai terdakwa.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan dua perkara, yakni tujuh warga atas nama Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, dan Batri Nabu, serta satu perkara terpisah atas nama Aminuddin Goltom, tokoh masyarakat setempat yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pemanenan sawit di Blok I29 Kerinci Estet PT BHL.

Dalam sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB di ruang Tirta itu, empat orang saksi dari PT BHL dihadirkan, yakni Asisten Manajer, Asisten Divisi II, Kepala Unit Pengamanan (PAM), dan Danru Satpam Kerinci Estet. Pemeriksaan saksi berlangsung intens hingga pukul 21.53 WIB hingga tengah malam. Suasana persidangan sempat memanas ketika tim kuasa hukum para terdakwa memperdebatkan keterangan para saksi dengan jaksa penuntut umum. Ketegangan terjadi terutama saat menyangkut kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan sebagai miliknya, namun dipertanyakan legalitasnya oleh pihak pembela.

Kuasa hukum Aminuddin Goltom dan rekan-rekannya, Jhon Silaban, secara tegas menyampaikan bahwa PT BHL belum dapat membuktikan hak atas lahan tersebut. “Kami mempertanyakan legalitas kepemilikan yang diklaim oleh perusahaan. Kalau benar itu milik mereka, seharusnya bisa ditunjukkan bukti Hak Guna Usaha (HGU). Tapi saksi dari manajer perusahaan tidak bisa membuktikannya di persidangan,” jelas Jhon Silaban kepada wartawan.

Dia menyebutkan, berdasarkan peta yang dihadirkan di sidang, lokasi Blok I29 tempat pemanenan sawit diduga terjadi, justru berada di luar wilayah HGU PT BHL. “Ketika ditunjukkan pada peta, lokasi yang dimaksud ternyata berada di luar batas garis HGU. Artinya, tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk menyatakan lahan itu milik mereka,” tegasnya.

FOTO : Suasana saat jalannya sidang di Pengadilan Negeri Kasongan.

Jhon Silaban juga mengungkap bahwa sebelumnya, perusahaan sempat bersengketa dengan keluarga terdakwa Aminuddin Goltom mengenai lahan yang sama, dan pengadilan memutuskan keluarga Aminuddin sebagai pihak yang sah. Hal ini dinilai memperkuat argumen bahwa status kepemilikan PT BHL atas lahan tersebut lemah secara hukum.

Lebih jauh, dia menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Aminuddin Goltom menyuruh tujuh warga lainnya untuk memanen sawit. Bahkan, saksi dari pihak keamanan perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa disebut ikut mengantarkan para warga ke lokasi tanpa ada upaya pencegahan.

“Kalau ini benar pencurian, mengapa tidak dicegah sejak awal? Bahkan saksi keamanan sendiri ikut menunjukkan lokasi. Mana mungkin pencuri membawa istrinya mencuri sawit di siang bolong? Logikanya tidak masuk,” ucap Jhon dengan nada menyindir.

Majelis hakim sempat menyarankan penyelesaian damai melalui musyawarah, namun kuasa hukum menyatakan proses hukum sudah terlanjur berjalan. Meskipun demikian, mereka tetap memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan tiga saksi tambahan yang belum sempat diperiksa karena alasan sakit.

Sidang berikutnya dijadwalkan sebagai kesempatan terakhir jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Setelah itu, giliran para terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan (Ad Charge) dalam persidangan lanjutan. (ARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *