Oknum Pengacara/Advokat Dilaporkan Warga Terkait Penggunaan Tanda Tangan Palsu pada Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Agama Pangkalan Bun

Gambar WhatsApp 2025-06-12 pukul 08.24.06_5b4619ec

KONSULTASI - Fika Nuur Rizqi saat berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya di Ruangan Advokat Pengadilan Agama Pangkalan Bun. FOTO : Ist.

PANGKALAN BUN – Seorang oknum Pengacara/Advokat di Pangkalan Bun, inisial (ISH), dilaporkan warga lantaran Terduga Teradu/Terduga Terlapor terlibat permufakatan jahat dengan (MAY) suami Fika terhadap pemalsuan tanda tangan Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Laporan tersebut itu dilayangkan korban pada 3 Juni 2025 di SPKT Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat.

Fika Nuur Rizqi, warga Madurejo merasa dirugikan dengan adanya Surat Kuasa Khusus atas nama dirinya yang telah ter-register Perkara dengan Nomor : 457/Pdt.G/2025/PA. PBun Gugatan Perceraian ; Penggugat (Fika Nuur Rizqi) Melawan Tergugat (MAY) di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun.

Fika mengaku dalam keterangannya di SPKT Polres Kotawaringin Barat (Dumas) baru mengetahui adanya dua Surat Kuasa Khusus atas nama dirinya dari Pengacara/Advokat yang telah dia tunjuk pada tanggal 25 Mei 2025 yang bernama SUTEJO, S.H., M.H dan merupakan Pengacara/Advokat yang telah di kenal oleh Saudari Fika sejak tahun 2022. Selanjutnya terhadap konfirmasi adanya dobel Surat Kuasa Khusus tersebut Fika mendatangi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PA Pangkalan Bun, dan benar saja namanya tercantum pada Surat Kuasa Khusus dan tercatat No.:33/CG/Pdt.Pbu.FNR/V/2025 di Kantor Pengacara/Advokat (ISH) di buat dan di tandatangai pada tanggal 27 Mei 2025 untuk mengurus perceraian di PA Pangkalan Bun. Sehingga setelah di cocokan dengan Surat Kuasa Khusus dari Law Office SUTEJO, S.H., M.H dengan No.SKK : 015/Law.Office/V/2025 terjadi kesamaan posisi Penggugat (Fika Nuur Rizqi) Melawan Tergugat (MAY) namun berbeda Tanda Tangan, olehnya Fika di minta untuk menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memang benar Tanda Tangan Fika identik dengan Surat Kuasa Khusus dari Law Office SUTEJO, S.H., M.H No.SKK : 015/Law.Office/V/2025 tanggal 25 Mei 2025. Merasa dirugikan, ia langsung menuju SPKT Polres Kotawaringin Barat untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat.

“Saya melapor setelah melihat ada surat kuasa lain atas nama saya, tetapi bukan kepada pengacara yang saya tunjuk untuk mengurus perceraian,” ungkap Fika pada Rabu (11/6) setelah gagal menghadiri Sidang Pertama di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Perkara Nomor : 457/Pdt.G/2025/PA PBun sesuai perkara yang di daftakan oleh oknum Pengacara/Advokat inisial (ISH). Menurutnya Sidang Pertama tersebut tidak di hadiri oleh (ISH) melainkan oleh seseorang yang juga Pengacara/Advokat berinisilan (GM) berbekal Surat Kuasa Subtitusi dari (ISH) yang dalam pokok isi nya menggantikan (ISH) sebagai Kuasa Utama dalam Persidangan tanggal 11 Juni 2025 namun tidak ada tercantum untuk “Mencabut Perkara” di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, seperti apa yang di katakan oleh Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

“Saya sudah datang dari Pukul 08.00 WB tapi tidak melapor petugas sidang, karena tidak tau bagaimana prosedurnya, kemudian nama saya di panggil urutan pertama dengan pengeras suara, jadi saya masuk aja, ternyata setelah hampir 20 menit saya menunggu di ruangan tetapi tidak ada yang masuk ke ruang sidang, saya keluar dan diberitahu oleh pengunjung sidang lain, bahwa sidangnya di ruang sebelah”

Adanya dugaan pemalsuan surat itu juga dibenarkan oleh saksi, Sutejo, Ia sempat merasa kebingungan saat menemukan ada surat kuasa lain atas nama klien-nya saat mengurus gugatan perceraian di PA Pangkalan Bun. Untuk memastikan dirinya adalah penerima Surat Kuasa Khusus yang sah, lantas Sutejo, melakukan konfirmasi kejadian tersebut kepada yang bersangkutan.

“Saya langsung tanyakan kepada Fika, biar jangan di kira sesama profesi saling berebut perkara, kalo di Perkara yang saya daftarkan itu nomer registernya 455/Pdt.G/2025/PA. PBun, jadi silahkan Suaminya (MAY) hadir” kata Sutejo.

Sutejo mengaku datang ke SPKT Polres Kotawaringin Barat sebatas memberikan kesaksian atas laporan dugaan pemalsuan surat, bukan sebagai Penasihat Hukum Korban/Pelapor. Namun dirinya berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas agar di kemudian hari tidak ada masyarakat yang merasa di rugikan dengan tindakan-tindakan seperti ini.

“Kapasitas saya dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini sebagai saksi, bukan Penasihat Hukum Korban/Pelapor,” di tambahkan “di Pasal 2 KEAI (Kode Etik Advokat Indonesia) kalo tidak salah, di situ jelas bahwa Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum”.

Diketahui, laporan atas nama Fika Nuur Rizqi telah masuk ke SPKT Polres Kotawaringin Barat pada Selasa (3/6) lalu, dengan nomor register Dumas/277/VI/2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan tegasnya Fika mengatakan oknum Pengacara/Advokat inisila (GM) akan ikut di tarik sebagai orang yang Terduga Teradu/Terduga Terlapor karena dasar Surat Kuasa Subtitusi terebut pastinya dari Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2025, berbekal foto copy Surat Kuasa Subtitusi Kantor Hukum (GM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *