Pemkab Katingan Gelar Audiensi Pajak MBLB, Wabup Firdaus Dorong Kebijakan Berkeadilan

FOTO : Suasana acara audiensi dipimpin Wakil Bupati Katingan.
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar audiensi terbuka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah, khususnya Pasal 40 yang mengatur tarif pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Senin (5/5/2025).
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, dan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Katingan. Turut hadir Plt. Asisten II Setda Katingan, Eka Suryadilaga, perwakilan Biro Hukum dan ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Provinsi, kepala SOPD terkait, asosiasi jasa konstruksi, asosiasi pemerintahan desa, serta sejumlah perusahaan sektor pertambangan dan konstruksi.
Wabup Firdaus membuka audiensi dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menyusun kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
“Empat tahun terakhir PAD kita belum mencapai target. Kita tidak bisa terus bergantung pada transfer dana dari pusat. Harus ada terobosan,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menekankan bahwa Pemkab Katingan berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memastikan bahwa daerah mendapat manfaat optimal dari potensi sumber daya yang ada.
Sementara itu, Eka Suryadilaga dalam paparannya menyebut bahwa tarif 20 persen dalam Pasal 40 dinilai cukup tinggi oleh sejumlah pelaku usaha, apalagi jika ditambah dengan beban opsen.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sejak Februari lalu. Ia juga melaporkan bahwa hingga 24 April 2025, PAD Kabupaten Katingan telah mencapai lebih dari Rp24 miliar, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari kontribusi sektor usaha, khususnya pertambangan dan konstruksi,” jelasnya.
Eka menambahkan bahwa dalam revisi Perda terbaru, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah untuk menyesuaikan tarif pajak dalam kondisi tertentu melalui peraturan kepala daerah. (ARS)