BAKAR LAHAN, PENJARA MENANTI! Polisi Ingatkan Dampak Karhutla dan Sanksi Berat Bagi Pelaku

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Bripka Purwanto saat memberikan sosialisai dan edukasi kepada warga terkait maklumat Kapolda Kalteng, Sabtu (14/6/2025).
Kuala Kurun – Menjelang musim kemarau, aparat kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah. Sebagai langkah antisipasi, Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Bripka Purwanto, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan, lahan, dan perkebunan, Sabtu (14/6/2025).
Sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga serta di titik-titik kumpul masyarakat, dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan secara sengaja.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk langkah preventif yang sangat penting dalam menghadapi musim kemarau.
“Pencegahan adalah kunci. Kami tidak menunggu sampai ada api. Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat paham bahwa membakar lahan adalah kejahatan serius yang dapat merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak,” tegas Kapolsek.
Disampaikan bahwa tindakan pembakaran lahan memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari kerusakan lingkungan hidup, terganggunya kesehatan masyarakat akibat asap, hingga mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Selain merusak lingkungan dengan matinya flora dan fauna serta rusaknya ekosistem, asap yang ditimbulkan juga bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti penyakit pernapasan (ISPA) dan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk sekolah dan pekerjaan. Lebih dari itu, Karhutla yang terus terjadi juga bisa mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia karena dianggap tidak mampu menjaga lingkungan.
Untuk itu, masyarakat diingatkan bahwa membakar lahan adalah tindakan melanggar hukum dengan ancaman hukuman yang berat. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan berbagai aturan, seperti Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar, Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman penjara sampai 10 tahun dan denda Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah Kalimantan Tengah yang mengatur kurungan hingga 6 bulan dan denda Rp50 juta.
“Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan banyak pihak. Mari jaga hutan dan lingkungan kita bersama-sama,” tambah Kapolsek.
Masyarakat juga diminta proaktif. Apabila melihat titik api atau indikasi pembakaran lahan, warga diimbau segera melapor ke aparat desa, kepolisian, BPBD, atau instansi terkait agar bisa ditangani secara cepat sebelum meluas.
Dengan gencarnya sosialisasi ini, Polres Gumas berharap kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga ancaman Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah dapat dicegah secara efektif. (Red)